Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

SURAT GUGATAN PTUN

Info informasi SURAT GUGATAN PTUN atau artikel tentang SURAT GUGATAN PTUN ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.


SURAT GUGATAN PTUN


mamuju, 7 agustus 2013

Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mamuju
Jalan Sentra Primer Baru Timur, Gatot Subroto, Mamuju

Perihal: GUGATAN TUN

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                    :               Muh. Alwi Yasin
Kewarganegaraan              :            Indonesia
Pekerjaan                            :              Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Republik Indonesia
Alamat                                  :               Jl. Labora No 7 Majene

Dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Masri Yasin dan Sarman S.H, keduanya Warga Negara Indonesia, para advokat dari Kantor Advokat Me & Famili, berkedudukan di Tower  Famili Lt. 3 Suite 1313, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 13 Majene 135627, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal  7 agustus  2013 (terlampir), selanjutnya disebut  PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap: Kepala Kepolisian Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Jl. Labora No 7 Majene, selanjutnya disebut TERGUGAT.

Obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkan oleh Tergugat, selanjutnya disebut Obyek Gugatan.

Alasan-alasan Penggugat dalam mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Tergugat.
2. Bahwa Surat Keputusan No. Pol: Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013 yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut baru diterima oleh Penggugat pada hari Jumat, tanggal 13 Juli 2013. Oleh sebab itu, gugatan sengketa TUN yang diajukan masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan gugatan TUN sesuai ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
3. Bahwa setelah menerima Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013, Penggugat mengajukan keberatan kepada Kapolri melalui Kepala Sekretaris Umum (Kasetum) pada tanggal 13 Juli 2013, namun belum mendapat jawaban sampai saat ini. Oleh karena itu, Surat Keputusan TUN yang diterbitkan oleh Tergugat termasuk sebagai obyek gugatan sengketa yang bersifat kongkrit, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.
4. Bahwa Surat Keputusan No. Pol: Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Tergugat semata-mata didasarkan atas adanya Putusan No. 1300/PID.B/1313/PN. Mamuju  atas nama Nurhafni tanggal 7 agustus 2013 dari Pengadilan Negeri Mamuju  yang menghukum Penggugat selama 1 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa umum (vide Pasal 207 KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 6 bulan.
5. Bahwa Penerbitan Surat Keputusan No. Pol: Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (vide Pasal 8 dan Pasal 9).
6. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan No. Pol: Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013 oleh Tergugat, menimbulkan akibat hukum terhadap Penggugat dengan tidak lagi diterimanya hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil, yaitu tidak diterimanya gaji sejak ditahannya Penggugat sampai pada hari ini serta tidak diberikannya dana pensiun atas nama Penggugat.
7. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut oleh Tergugat, kepentingan Penggugat sangat dirugikan karena tidak lagi dapat menjalankan perannya sebagai kepala rumah tangga dengan memberikan nafkah kepada keluarga yang menjadi kewajibannya.
8. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Tergugat tersebut, Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang karena Tergugat menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan (detournement de pouvoir).
9. Bahwa Surat Keputusan TUN yang menjadi obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2a) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 sehingga Surat Keputusan tersebut mengandung cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal atau tidak sah demi hukum.

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, bersama ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: Skep/0013/XIII/2013  tanggal 7 agustus 2013 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat;
-                 Memerintah kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat;
-                 Memerintahkan kepada Tergugat untuk memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil;   
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Hormat Kami,


Kuasa Hukum

(Masri Yasin  S.H) (Sarman S.H)




Demikian artikel tentang SURAT GUGATAN PTUN ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang SURAT GUGATAN PTUN ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.