I. Mengingat
1. Tingkatan revolusi sekarang ini, serta keadaan politik, baik nasional maupun internasional.
2. Perintah Harian Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Presiden/Pemimpin Besar Revolusi pada tanggal 8 maret 1966.
II. Meninmbang
1. perlu adanya ketenangan dan kestabilan pemerintahan dan jalannya revolusi.
2. Perlu adanya jaminan keutuhan Pemimpin Besar Revolusi, ABRI dan rakyat untuk memelihara kepemimpinan dan kewibawaan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi Serta segala ajaran-ajarannya.
III. Memutuskan/Memerintahkan:
Kepada : Letnan Jendral Soeharto, Mentri Panglima Angkatan Darat.
Untuk : Atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Panglima Besar Revolusi:
1. Mengambil tindakan yang dianggap perlu, untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.
2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-panglima Angkatan lain dengan sebaik-baiknya
3. Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti disebut diatas.
IV. Selesai.
Jakarta, 11 Maret 1966
Presiden/Panglima Tertinggi/ Pemimpin
Besar Revolusi/Mandataris MPRS
Ttd
Soekarno
Dikutip dalam buku Jejak Langkah Pak Harto 1 Oktober 1965 � 27 Maret 1968
Oleh Team Dokumentasi Presiden RI
Editor G Dwipayana Nazaruddin Sjamsuddin, PT. Citra Lamtoro Gung Persada 1991
Demikian artikel tentang SURAT PERINTAH 11 MARET (SUPER SEMAR) ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang SURAT PERINTAH 11 MARET (SUPER SEMAR) ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.