Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH

Info informasi SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH atau artikel tentang SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.



SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama                         : Galuh bin Amin (28 tahun)
Alamat Rumah         : Jalan Diponegoro 87A, Surabaya, Indonesia
Pekerjaan                   : Wiraswasta
Adalah pihak yang mempunyai dan menyewakan serta menyerahkan rumah untuk selanjutnya pada surat perjanjian sewa-menyewa ini disebut sebagai pihak pertama dan
Nama                         : Asep bin Rahmat (31 tahun)
Alamat Rumah         : Jl. Cut Meutia 897 Surabaya Indonesia
Pekerjaan                   : PNS
Adalah pihak yang menerima dan menyewa rumah yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah  sebagai berikut.
PASAL I
STATUS RUMAH SEWA
  1. Status rumah adalah disewakan dari pihak pertama(yang menyewakan) kepada pihak kedua(penyewa) dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati
  2. Rumah yang akan disewakan adalah rumah dengan tipe 40/72 di Kenari Residence Jl. Diponegoro 86 Surabaya dengan Luas Bangunan : 100 m2 dan Luas Tanah : 177m2.
  3. Pihak kedua diperbolehkan mulai menempati rumah sewa tersebut pada tanggal yang telah disepakati atau saat itu pihak pertama mulai menyerahkan rumah kepada pihak kedua sampai dengan tanggal yang telah disepakati juga.
  4. Pihak pertama sewaktu-waktu dapat menarik rumah dengan tanpa syarat apapun juga dari pihak kedua apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keadaan rumah sewa, masa sewa rumah, keterlambatan pembayaran biaya sewa, dan sebagainya.
PASAL II
TUJUAN RUMAH DISEWA ATAU DISEWAKAN
  1. Pihak kedua sebagai penyewa, menyewa rumah tersebut bertujuan untuk sebagai tempat tinggal
  2. Jika rumah digunakan untuk tujuan yang lain di kemudian hari misal untuk tempat niaga, maka pihak kedua harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak pertama selaku pemilik rumah.

PASAL III
BIAYA SEWA RUMAH
  1. Pihak pertama membebankan biaya sewa rumah kepada pihak kedua sesuai dengan kesepakatan dalam �Rincian Biaya Sewa Rumah� dan akan dilunasi sepenuhnya oleh pihak kedua pada saat penyerahan kembali rumah tersebut kepada pihak pertama yang jumlahnya disesuaikan dengan lama masa penyewaan
  2. Pembayaran biaya sewa oleh pihak kedua berdasarkan kesepakatan adalah pembayaran per tahun dan dipeerbolehkan diangsur maksimal enam kali per tahun.
PASAL IV
BIAYA TAMBAHAN
  1. Biaya yang berkaitan dengan operasional rumah sewa untuk tempat tinggal seperti biaya listrik, telepon, air, dan lainnya, sepenuhnya adalah tanggung jawab dari pihak kedua dan keseluruhan termasuk dalam �Rincian Biaya Sewa Rumah�
  2. Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama rumah disewakan bisa diperimbangkan terlebih dahulu antara kedua belah pihak.
PASAL V
KEADAAN RUMAH SEWA DAN ISINYA
  1. Pihak pertama menyerahkan tanggung jawab kebersihan terhadap rumah sewa kepada pihak kedua, disesuaikan dengan kegiatan pihak kedua
  2. Pihak kedua tidak diperkenankan mengubah bentuk rumah tanpa persetujuan dari pihak pertama
  3. Seluruh isi rumah sewa adalah juga termasuk barang yang disewakan kepada pihak kedua dan sebaiknya digunakan untuk sebagaimana mestinya.
PASAL VI
LAMA SURAT INI BERLAKU
  1. Surat perjanjian ini berlaku selama masih ada hubungan sewa-menyewa rumah antara pihak pertama dan kedua
  2. Surat ini mulai berlaku sejak ditandangani oleh pihak-pihak yang terlibat sampai dengan waktu yang tidak ditentukan
PASAL VII
PENGEMBALIAN RUMAH SEWA
  1. Bila telah sampai masa habis sewa rumah, maka pihak kedua wajib mengosongkan isi rumah dari barang-barang milik pihak kedua dan mengembalikan rumah sewa seperti keadaan semula selambat-lambatnya seminggu kemudian
  2. Pihak kedua bisa meminta kepada pihak pertama untuk memperpanjang masa sewa jika telah mendekati masa habis sewa rumah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
PASAL VIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
  1. Jika terjadi perselisihan akan diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan antara pihak pertama dan pihak kedua
  2. Sebisa mungkin kedua belah pihak untuk menghindari konflik fisik jika terjadi perselisihan.
PASAL IX
TEMPAT PENYELESAIAN PERSELISIHAN
  1. Jika tidak dapat menyelesaikan masalah secara musyawarah dan kekluargaaan, maka sepakat akan menempuh jalur hokum melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta.


PASAL X
PENUTUP
Demikianlah surat perjanjian sewa-menyewa ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Dan supaya surat ini digunakan sebagaimana semestinya.

     Surabaya,  01 Januari 2010
           PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA





             Galuh bin Amin                                                                         Asep bin Rahmat


NOTARIS



Ermin Nainipasi Sidarta SH




Demikian artikel tentang SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.