SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Galuh bin Amin (28 tahun)
Alamat Rumah : Jalan Diponegoro 87A, Surabaya, Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Adalah pihak yang mempunyai dan menyewakan serta menyerahkan rumah untuk selanjutnya pada surat perjanjian sewa-menyewa ini disebut sebagai pihak pertama dan
Nama : Asep bin Rahmat (31 tahun)
Alamat Rumah : Jl. Cut Meutia 897 Surabaya Indonesia
Pekerjaan : PNS
Adalah pihak yang menerima dan menyewa rumah yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah sebagai berikut.
PASAL I
STATUS RUMAH SEWA
- Status rumah adalah disewakan dari pihak pertama(yang menyewakan) kepada pihak kedua(penyewa) dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati
- Rumah yang akan disewakan adalah rumah dengan tipe 40/72 di Kenari Residence Jl. Diponegoro 86 Surabaya dengan Luas Bangunan : 100 m2 dan Luas Tanah : 177m2.
- Pihak kedua diperbolehkan mulai menempati rumah sewa tersebut pada tanggal yang telah disepakati atau saat itu pihak pertama mulai menyerahkan rumah kepada pihak kedua sampai dengan tanggal yang telah disepakati juga.
- Pihak pertama sewaktu-waktu dapat menarik rumah dengan tanpa syarat apapun juga dari pihak kedua apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keadaan rumah sewa, masa sewa rumah, keterlambatan pembayaran biaya sewa, dan sebagainya.
PASAL II
TUJUAN RUMAH DISEWA ATAU DISEWAKAN
- Pihak kedua sebagai penyewa, menyewa rumah tersebut bertujuan untuk sebagai tempat tinggal
- Jika rumah digunakan untuk tujuan yang lain di kemudian hari misal untuk tempat niaga, maka pihak kedua harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak pertama selaku pemilik rumah.
PASAL III
BIAYA SEWA RUMAH
- Pihak pertama membebankan biaya sewa rumah kepada pihak kedua sesuai dengan kesepakatan dalam �Rincian Biaya Sewa Rumah� dan akan dilunasi sepenuhnya oleh pihak kedua pada saat penyerahan kembali rumah tersebut kepada pihak pertama yang jumlahnya disesuaikan dengan lama masa penyewaan
- Pembayaran biaya sewa oleh pihak kedua berdasarkan kesepakatan adalah pembayaran per tahun dan dipeerbolehkan diangsur maksimal enam kali per tahun.
PASAL IV
BIAYA TAMBAHAN
- Biaya yang berkaitan dengan operasional rumah sewa untuk tempat tinggal seperti biaya listrik, telepon, air, dan lainnya, sepenuhnya adalah tanggung jawab dari pihak kedua dan keseluruhan termasuk dalam �Rincian Biaya Sewa Rumah�
- Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama rumah disewakan bisa diperimbangkan terlebih dahulu antara kedua belah pihak.
PASAL V
KEADAAN RUMAH SEWA DAN ISINYA
- Pihak pertama menyerahkan tanggung jawab kebersihan terhadap rumah sewa kepada pihak kedua, disesuaikan dengan kegiatan pihak kedua
- Pihak kedua tidak diperkenankan mengubah bentuk rumah tanpa persetujuan dari pihak pertama
- Seluruh isi rumah sewa adalah juga termasuk barang yang disewakan kepada pihak kedua dan sebaiknya digunakan untuk sebagaimana mestinya.
PASAL VI
LAMA SURAT INI BERLAKU
- Surat perjanjian ini berlaku selama masih ada hubungan sewa-menyewa rumah antara pihak pertama dan kedua
- Surat ini mulai berlaku sejak ditandangani oleh pihak-pihak yang terlibat sampai dengan waktu yang tidak ditentukan
PASAL VII
PENGEMBALIAN RUMAH SEWA
- Bila telah sampai masa habis sewa rumah, maka pihak kedua wajib mengosongkan isi rumah dari barang-barang milik pihak kedua dan mengembalikan rumah sewa seperti keadaan semula selambat-lambatnya seminggu kemudian
- Pihak kedua bisa meminta kepada pihak pertama untuk memperpanjang masa sewa jika telah mendekati masa habis sewa rumah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
PASAL VIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Jika terjadi perselisihan akan diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan antara pihak pertama dan pihak kedua
- Sebisa mungkin kedua belah pihak untuk menghindari konflik fisik jika terjadi perselisihan.
PASAL IX
TEMPAT PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Jika tidak dapat menyelesaikan masalah secara musyawarah dan kekluargaaan, maka sepakat akan menempuh jalur hokum melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta.
PASAL X
PENUTUP
Demikianlah surat perjanjian sewa-menyewa ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Dan supaya surat ini digunakan sebagaimana semestinya.
Surabaya, 01 Januari 2010
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Galuh bin Amin Asep bin Rahmat
NOTARIS
Ermin Nainipasi Sidarta SH
Demikian artikel tentang SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.